Hukum adalah kumpulan solusi yang saling mendukung. Kemiskinan di dunia bukanlah kemiskinan waktu atau energi, tapi kemiskinan solusi.
Permasalahan yang sedang dihadapi sekarang adalah, bagaimana solusi terhadap suatu permasalahan tidak merusak solusi terhadap permasalahan yang lainnya.
Faktor-Faktor yang harus dipertimbangkan (bagian 1-5 bisa membosankan karena terlalu mendasar, tapi kenyataannya ada diabaikan):
1. Apakah permasalahan - permasalahan yang sedang teratasi secara alami.
2. Apakah permasalahan-permasalahan yang sedang diusahakan?
3. Apakah permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi?
4. Apakah solusinya?
5. Apakah permasalahan-permasalahan yang sudah tidak relevan? Sehingga apakah solusi-solusi yang sudah tidak relevan?
6. Apakah solusi baru (inovasi) yang dibuat akan merusak solusi lama yang sedang berlaku?
Apakah solusi yang baru akan merusak solusi yang lain yang sedang dikerjakan?
Apakah solusi yang baru akan menimbulkan masalah yang baru yang tidak ada sebelumnya?
Apakah solusi yang baru dapat menggantikan solusi yang lama dalam mengatasi dan/atau menyelesaikan masalah yang bersangkutan dengan lebih baik?
7. Apakah solusi-solusi yang sudah tidak relevan, dan kapankah solusi-solusi tersebut akan relevan lagi? (gabungan no 2 & 4).
8. Masalah yang mana yang diprioritaskan untuk diatasi dulu kalau-kalau ada benturan solusi?
Hukum suatu negara, sudah mengandung masalah-masalah yang sangat penting yang harus diprioritaskan... masalah-masalah yang kalau tidak disolusikan, akan mengakibatkan atau memperpelik masalah-masalah.
Kalau suatu masalah, sampai dibuat menjadi hukum, kemungkinan besar masalah itu memang sangat penting untuk diprioritaskan.
Jadi... para pembuat hukum umumnya ada memikirkan 8 poin yang di atas tadi, maka memprioritaskan taat hukum itu, walaupun awalnya cape, tapi sangat baik mustinya, dalam arti meningkatkan kekayaan.
No comments:
Post a Comment