Tuesday, 7 August 2012

Cicak vs Buaya

Dalam undang-undang KPK ada kata "segera".
Bukankah kata segera ini adalah amanat rakyat? Apakah MOU itu amanat rakyat? Kalau MOU hanya memperlambat, maka MOU harus diabaikan, menurut saya begitulah baru konstitusional.

(terinspirasi oleh ILC tvONE)

Beda segera dalam konteks ilahi dengan manusia. Bagi Tuhan 1000 tahun itu satu hari, itu hak-Nya, tapi Undang-Undang dibuat dalam konteks manusiawi.
Terlepas dari itu, solusi tetap bisa tercapai, kalau MOU memperlambat, MOU melawan undang undang. Kalau MOU mempercepat, MOU mendukung undang undang. That's my opinion.

No comments:

Post a Comment